KORUPSI DAN KEMISKINAN (IBD)
Tindak korupsi menurut ahli : David M. Chalmers : Tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi. J.J. Senturia : Penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi. Syed Husein Alatas : Tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Transparency International : Penyalahgunaan kekuasaan (a misuse of power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that is entrusted), dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya. Unsur-unsur yang dapat menentukan sesuatu dapat dianggap sebagai korupsi: Melawan hukum. Memperkaya diri sendiri/ orang lain. Merugikan keuangan/perekonomian negara. Sejarah pemberantasan korupsi : ORDE LAMA 1. PARAN (panitia retooling aparatur negara) - mendaftar kekayaan pejabat negara. 2. OPERASI BUDI (1963) - perusahaan negara dan lembaga negara yang rawan kkn. 3. KONTRAR (koman