Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

KORUPSI DAN KEMISKINAN (IBD)

Gambar
Tindak korupsi menurut ahli : David M. Chalmers : Tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi. J.J. Senturia : Penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi. Syed Husein Alatas : Tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Transparency International : Penyalahgunaan kekuasaan (a misuse of power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that is entrusted), dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya. Unsur-unsur yang dapat menentukan sesuatu dapat dianggap sebagai korupsi: Melawan hukum. Memperkaya diri sendiri/ orang lain. Merugikan keuangan/perekonomian negara. Sejarah pemberantasan korupsi : ORDE LAMA 1.     PARAN (panitia retooling aparatur negara) - mendaftar kekayaan pejabat negara.  2.     OPERASI BUDI (1963) - perusahaan negara dan lembaga negara yang rawan kkn. 3.     KONTRAR (koman

BAGAIMANA PAJAK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Gambar
  Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen  uang pajak  yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut,

Metode Pembelajaran Pendidikan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0 (IBD)

Gambar
Revolusi industri 4.0 merupakan konsep yang pertama kali diperkenalkan oleh ekonom Jerman, Profesor Klaus Schwab. Dalam bukunya yang bertajuk “The Fourth Industrial Revolution”, Klaus mengungkap empat tahap revolusi industri yang setiap tahapannya dapmengubah hidup dan cara kerja manusia. Revolusi industri 4.0 sendiri merupakan tahaterakhir dalam konsep ini setelah tahapan pada abad ke-18, ke-20, dan awal 1970. Setelah melalui tiga tahap evolusi industri tersebut, tahun 2018 disebut sebagai awal zaman revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan sistem cyber-physical. Kini berbagai industri mulmenyentuh dunia virtual, berbentuk konektivitas manusia, mesin, dan data yang lebih dikenadengan nama Internet of Things (IoT). Untuk menghadapi revolusi industri 4.0, diperlukanberbagai persiapan, termasuk metode pembelajaran pendidikan yang tepat.   Perbaikan sumber daya manusia (SDM) Hal ini juga berlaku bagi Indonesia, terlebih saat ini Indonesia tengah menghadapi era revolusi industr

MAKING INDONESIA 4.0 (IBD)

Gambar
                         Untuk merevitalisasi industri manufaktur, indonesia berkomitmen mempercepat implementasi 4IR. Inisiatif making indonesia 4.0 memveri potensi besar untuk melipatgandakan produktifitas tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan daya saing global dan mengangkat mangsa pasar ekspor global. Ekspor yag lebih tinggi akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan sehingga konsumsi domestik menjadi lebih kuat dan indonesia dapat menjadi salah satu dari 10 besar ekonomi dunia.             Indonesia berencana menjadi salah satu 10 kekuatan ekonomi besar didunia berdasar PDB 2030. Sejauh ini indonesia telah merasakan pertumbuhan ekonomi sehat dengan PDB yang terus menanjak sebanyak 11 tingkat dari posisi 27 ditahun 2000 sampai posisi 16 ditahun 2016 berkat konsumsi dan investasi domestik yang kuat. Kedepannya indonesia akanmenggali ekspor netto-nya sebagai pendorong ekonomi dengan memperbaiki produktifitas dan penerapan inovasi industri. Indonesia pernah menjadi salah satu n

NILAI SOSIAL

Gambar
            Menurut  Koetjaraningrat,  nilai adalah konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka anggap penting dalam hidup. Sumber nilai   sumber intrinsik,  sumber yang terletak didalam orang atau benda yang bernilai.  Sumber ekstrinsik , sumber yang terletak diluar orang atau benda yang bernilai. Menurut sumbernya, nilai dibagi menjadi tiga, antara lain :  Nilai theonom , nilai sosial yang bersumber dari Tuhan yaitu melalui ajaran yang disampaikan oleh Tuhan melalui agama. Agama berisi nilai-nilai sosial yang memberikan pedoman bagaimana cara bersikap dan bertindak bagi manusia.  Nilai heteronom , nilai sosial yang dirumuskan dari kesepakatan banyak anggota masyarakat. Berisi nilai yang harus dipedomani oleh seluruh warga masyarakat.   Nilai otonom , nilai sosial yang bersumber dari setiap individu. Contohnya adl  J.J Rousseau  dari Prancis yang merumuskan konsep Trias Politika,  Dr. Sun Yat Sen  dari China yang m

MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM

Hakikat nilai, nilai masuk dalam kawasan etika dan estetika. Ada 3 jenis makna etik menurut  K.Bertens  yaitu : Pertama , nilai atau norma yang menjadi pegangan individu/masyarakat dalam mengatur sikap.  Kedua , sebagai kumpulan azas, nilai moral (etik) Dan.                                                                         Ketiga , sebagai ilmu tentang baik dan buruk. Sesuatu dianggap bernilai karena menyenangkan, berguna, memuaskan, menguntungkan, menarik, dan keyakinan. Terdapat 3 macam nilai menurut  Notonegoro  : nilai materil, nilai vitasl, dan nilai kerohanian. Nilai moral adalah perilaku baik dan buruk. Ada 3 jenis nilai dalam filsafat nilai : Nilai logika (benar/salah), nilai etika (baik/buruk), dan nilai estetika (indah/jelek).            Hukum menurut sumbernya ada  hukum abadi  berakar dari tuhan , hukum alam  ditafsir secara subyektif oleh manusia dari alam , hukum positif  pelaksanaan atas tafsir hukum alam oleh manusia mengatur soal duniawi dalam negara , dan