MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM
Hakikat nilai, nilai
masuk dalam kawasan etika dan estetika. Ada 3 jenis makna etik menurut K.Bertens yaitu
:
Pertama, nilai atau norma yang menjadi pegangan individu/masyarakat dalam mengatur sikap.
Kedua, sebagai kumpulan azas, nilai moral (etik) Dan.
Ketiga, sebagai ilmu tentang baik
dan buruk. Sesuatu dianggap bernilai karena menyenangkan, berguna, memuaskan,
menguntungkan, menarik, dan keyakinan.
Terdapat 3 macam nilai
menurut Notonegoro : nilai materil, nilai vitasl, dan nilai
kerohanian. Nilai moral adalah perilaku baik dan buruk. Ada 3 jenis nilai dalam
filsafat nilai : Nilai logika (benar/salah), nilai etika (baik/buruk), dan
nilai estetika (indah/jelek).
Hukum
menurut sumbernya ada hukum abadi berakar dari tuhan, hukum
alam ditafsir secara subyektif oleh manusia dari alam, hukum
positif pelaksanaan atas tafsir hukum alam oleh manusia mengatur soal duniawi
dalam negara, dan hukum tuhan bersuber dari wahyu atau kitab suci. Fungsi
dan Tujuan Hukum Aristoteles, Mewujudkan Keadilan. Van
Apeldorm, Mengatur tata tertib secara adil untuk membangun
masyarakat. Fungsi dan Tujuan Hukum dalam Masyarakat : Sebagai alat pengatur
tata tertib hubungan bermasyarakat, Sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial,
Sebagai penggerak pembangunan, dan Fungsi kritis hukum. Hukum tidak
identik dengan keadilan karena peraturan hukum tidak selalu untuk mewujudkan keadilan.
Tujuan hukum menurut teori etis adalah hukum semata untuk
mencari keadilan. Sedangkan menurut teori utilities tujuan
hukum adalah untuk memberi manfaat bagi sebanyak orang dalam masyarakat. Kaidah
dasar hukum Gustav Radbuch Azas keadilan, azas kemanfaatan,
dan azas kepastian.
Makna
keadilan menurt Fans Magnis Suseno suatu keadaan dimana semua
orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Macam keadilan menurut plato
keadilan komutatif (sama banyak), keadilan distributif (pembagian
menurut hak masing berdasar rasio perbandingan), dan keadilan legal (hak sesuai
dengan kemampuan). Faktor masyarakat mematuhi hukum : kepentinagn masyarakat
terjaga oleh hukum, pemenuhan keinginan, identifikasi, internalisasi.
Problematika
nilai moral dan hukum dalam masyarakat dan negara. Perbedaan norma moral dan
norma hukum yaitu:
Norma
moral : berdasar dari hukum alam, bersifat otonom, pelaksanaan
tidak memaksa, sanksi batin, obyek berupa perilaku manusia sebagai manusia,
eksistensi tidak tergantung tempat dan waktu.
Norma
hukum : berdasar konsensus/yuridis, bersifat heteronom,
pelaksanaan memaksa, sanksi fisik, obyek berupa tertib hidup masyarakat,
eksistensi tergantung tempat dan waktu. Hukum harus merupakan perwujudan dari
moralitas. T. Aquinas, Suatu hukum yang bertentangan dengan
norma moral akan kehilangan kekuatannya. Hukum dapat digunakan sebagai alat
kekuasaan, dibuat justru untuk melayani kekuasaan dalam negara.
Komentar
Posting Komentar