MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM

Hakikat nilai, nilai masuk dalam kawasan etika dan estetika. Ada 3 jenis makna etik menurut K.Bertens yaitu :

Pertama, nilai atau norma yang menjadi pegangan individu/masyarakat dalam mengatur sikap. 

Kedua, sebagai kumpulan azas, nilai moral (etik) Dan.                                                                       

Ketiga, sebagai ilmu tentang baik dan buruk. Sesuatu dianggap bernilai karena menyenangkan, berguna, memuaskan, menguntungkan, menarik, dan keyakinan.

Terdapat 3 macam nilai menurut Notonegoro : nilai materil, nilai vitasl, dan nilai kerohanian. Nilai moral adalah perilaku baik dan buruk. Ada 3 jenis nilai dalam filsafat nilai : Nilai logika (benar/salah), nilai etika (baik/buruk), dan nilai estetika (indah/jelek).

           Hukum menurut sumbernya ada hukum abadi berakar dari tuhan, hukum alam ditafsir secara subyektif oleh manusia dari alam, hukum positif pelaksanaan atas tafsir hukum alam oleh manusia mengatur soal duniawi dalam negara, dan hukum tuhan bersuber dari wahyu atau kitab suci. Fungsi dan Tujuan Hukum Aristoteles, Mewujudkan Keadilan. Van Apeldorm, Mengatur tata tertib secara adil  untuk membangun masyarakat. Fungsi dan Tujuan Hukum dalam Masyarakat : Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan bermasyarakat, Sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial, Sebagai  penggerak pembangunan, dan Fungsi kritis hukum. Hukum tidak identik dengan keadilan karena peraturan hukum tidak selalu untuk mewujudkan keadilan. Tujuan hukum menurut teori etis adalah hukum semata untuk mencari keadilan. Sedangkan menurut teori utilities tujuan hukum adalah untuk memberi manfaat bagi sebanyak orang dalam masyarakat. Kaidah dasar hukum Gustav Radbuch  Azas keadilan, azas kemanfaatan, dan azas kepastian.

         Makna keadilan menurt Fans Magnis Suseno suatu keadaan dimana semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Macam keadilan menurut  plato  keadilan komutatif (sama banyak), keadilan distributif (pembagian menurut hak masing berdasar rasio perbandingan), dan keadilan legal (hak sesuai dengan kemampuan). Faktor masyarakat mematuhi hukum : kepentinagn masyarakat terjaga oleh hukum, pemenuhan keinginan, identifikasi, internalisasi.

Problematika nilai moral dan hukum dalam masyarakat dan negara. Perbedaan norma moral dan norma hukum yaitu:

 Norma moral : berdasar dari hukum alam, bersifat otonom, pelaksanaan tidak memaksa, sanksi batin, obyek berupa perilaku manusia sebagai manusia, eksistensi tidak tergantung tempat dan waktu.

 Norma hukum : berdasar konsensus/yuridis, bersifat heteronom, pelaksanaan memaksa, sanksi fisik, obyek berupa tertib hidup masyarakat, eksistensi tergantung tempat dan waktu. Hukum harus merupakan perwujudan dari moralitas. T. Aquinas, Suatu hukum yang bertentangan dengan norma moral akan kehilangan kekuatannya. Hukum dapat digunakan sebagai alat kekuasaan, dibuat justru untuk melayani kekuasaan dalam negara.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERLIBUR KE PANTAI PUNAGA

WISATA ALAM NAN INDAH DI KABUPATEN TAKALAR

MEMANUSIAKAN MANUSIA (IBD)