NILAI SOSIAL
Menurut Koetjaraningrat, nilai adalah konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka anggap penting dalam hidup. Sumber nilai sumber intrinsik, sumber yang terletak didalam orang atau benda yang bernilai. Sumber ekstrinsik, sumber yang terletak diluar orang atau benda yang bernilai.
Menurut sumbernya,
nilai dibagi menjadi tiga, antara lain :
Nilai
theonom, nilai sosial yang bersumber dari Tuhan
yaitu melalui ajaran yang disampaikan oleh Tuhan melalui agama. Agama berisi
nilai-nilai sosial yang memberikan pedoman bagaimana cara bersikap dan
bertindak bagi manusia.
Nilai
heteronom, nilai sosial yang dirumuskan dari
kesepakatan banyak anggota masyarakat. Berisi nilai yang harus dipedomani oleh
seluruh warga masyarakat.
Nilai
otonom, nilai sosial yang bersumber dari setiap individu. Contohnya
adl J.J Rousseau dari Prancis yang merumuskan konsep Trias
Politika, Dr. Sun Yat Sen dari China yang merumuskan konsep
San Min Chu I ( nasionalisme, demokrasi, sosialisme ).
Ciri-ciri
nilai sosial Nilai tercipta melalui interaksi anggota masyarakat, Nilai bukan
bawaan sejak lahir, melainkan penularan dari orang lain, Nilai merupakan
asumsi-asumsi abstrak dari obyek dalam masyarakat, Nilai cenderung berkaitan
satu dengan yang lain & membentuk pola-pola dan sistem nilai dalam
masyarakat, Nilai menjadi dasar bagi tindakan dan tingkah laku, baik secara
pribadi atau grup dan masyarakat secara keseluruhan, Nilai dapat membantu
masyarakat agar dapat berfungsi dengan baik, Nilai yang menyusun sistem nilai
diteruskan dan ditularkan di antara anggota-anggota, Nilai-nilai dapat
mempengaruhi pengembangan pribadi dalam masyarakat secara positif maupun secara
negatif, Nilai-nilai juga dapat mempengaruhi adanya emosi, dan Sistem-sistem
nilai bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan yang lain.
Jenis-jenis dan tipe-tipe
nilai menurut Prof. Notonagoro :
Nilai
material, segala sesuatu yang berguna bagi
jasmani manusia.
Nilai
vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
mengadakan kegiatan atau aktivitas.
Nilai
kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia. Fungsi nilai sosial Alat untuk menentukan harga sosial, kelas sosial
seseorang dalam struktur stratifikasi sosial, misalnya upper class,
middle class dan lower class, Mengarahkan masyarakat untuk berpikir dan
bertingkah laku dalam masyarakat, Sebagai pembatas dan penekan individu untuk
selalu berbuat baik, Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota masyarakat,
Nilai-nilai merupakan penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi
peranan-peranan sosialnya, sebagai penunjuk arah, sebagai pendorong,
sebagai pemersatu, dan sebagai benteng perlindungan.
Nilai
dominan, nilai yang dianggap lebih penting
daripada nilai lainnya. Nilai ini merupakan nilai utama yang unik dalam
masyarakat yang membentuk kerangka kerja umum dan norma tingkah laku pribadi
dan grup. Nilai ini menyusun inti sistem nilai sosial. Nilai ini sering ditemui
dalam institusi sosial, seperti agama dan keluarga.
Nilai
mendarah daging (Internalized value), nilai yang telah
menjadi kepribadian dan kebiasaansehingga ketika seseorang melakukannya.
Nilai
antara (Intermediette), Nilai ini ditarik dari yang utama
lalu diperbaharui ke dalam bentuk-bentuk yang lebih mudah dicapai. Nilai-nilai
ini ada yang beroperasi dalam kerangka kerja nilai-nilai utama dan
diimplementasikan melalui norma-norma yang secara sosial diterima dan berfungsi
untuk menjamin berjalannya nilai-nilai.
Nilai
Khusus, adalah sub bagian dari nilai-nilai antara. Nilai
ini terdiri dari sejumlah petunjuk kepada orang perorangan dan grup dalam
kehidupan sehari-hari. Masalah pokok nilai dalam kebudayaan menurut C.Kluckhohn,
semua nilai dalam setiap kebudayaan pada dasarnya mencakup 5 masalah pokok,
antara lain : nilai tentang hakikat hidup manusia, nilai tentang hakikat karya
manusia, nilai tentang hakikat hubungan manusia dengan alam, nilai tentang
hakikat hubungan manusia dengan sesama, dan nilai tentang hakikat kedudukan
manusia dalam ruang waktu.
Norma
sosial. Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang
ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatursetiap
perilaku manusia dalam masyarakat guna mencapai kedamaian.
Ciri
norma Umumnya tidak tertulis ( lisan ), Hasil dari kesepakatan masyarakat,
Warga masyarakat sebagai pendukung sangat Menaatinya, Apabila norma dilanggar,
ia harus menghadapinya, dan Norma sosial kadang-kadang bisamenyesuaikan
perubahan sosial sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan. Berdasar
tingkat daya pengikatnya terhadap masyarakat norma dibagi menjadi 6 yaitu :
Norma
care (usage), bentuk perbuatan tertentu yang
dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus menerus dan
daya ikatnya sangat lemah. Sanksinya ringan hanya berupa celaan.
Norma
kebiasaan (folkways), adalah suatu bentuk perbuatan
yang berulang-ulang yang bentuknya sama dan dilakukan secara sadar serta
mempunyai tujuan yang jelas.kebiasaan merupakan bukti bahwa orang menyukai
perbuatan itu. Sanksi bagi pelanggar berupa teguran.
Norma
tata kelakuan (mores), merupakan aturan yang mendasarkan
pada ajaran agama ( akhlak ), filsafat atau kebudayaan. Tata kelakuan juga bisa
bersifat mengharuskan dan bisa juga bersifat melarang.
Norma
adat istiadat (custom), kumpulan tata kelakuan yang
paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat
terhadap masyarakat yang memilikinya.
Norma
hukum (laws), suatu rangkaian aturan yang ditujukan
kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan,perintah, kewajiban
dan larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan.
Norma hukum dibagi menjadi 2, Norma hukum tertulis dan Norma hukum tidak
tertulis.
Norma
mode (fashion), cara dan gaya dalam melakukan dan
membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang.
Ciri-ciri norma mode adalah orang yang mengikutinya bersifat massa. Tindakan
yang selalu mengikuti mode disebut modis.
Resmi
tidaknya norma. Norma formal, patokan yang dirumuskan dan
diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga
masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang
dimiliki masyarakat modern. Bersumber dari lembaga masyarakat yang formal atau
resmi. Norma ini biasanya tertulis (konstitusi, surat keputusan, Peraturan
Daerah). Norma nonformal, patokan yang dirumuskan secara tidak
jelas (subconscious ) dan pelaksanaanya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat
yang bersangkutan. Biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak
dibandingkan norma yang formal (adat istiadat, aturan dalam keluarga,
pantangan-pantangan).
Daya
pengikat norma. Norma agama, peraturan yang sifatnya mutlak
dan tidak dapat ditawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Norma
ini berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Sebagian besar
norma agama bersifat umum (universal). Sanksinya adalah rasa berdosa. Norma
kesopanan, sekumpulan peraturan sosial yang timbul dari pergaulan
segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
sekelompok masyarakat yang berkenaan dengan bagaimana seorang bertingkah laku
yang wajar dalam masyarakat. Sanksinya berupa celaan, kritik dll. Norma
kebiasan, sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan
yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang
sehingga perilaku menjadi kebiasaan individu. Sanksinya berupa celaan,
pengucilan secara batin. Norma kesusilaan, peraturan sosial yang
berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat
membedakan apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk. Sanksinya dapat
dipenjara, diusir atau dijauhi. Norma hukum, aturan yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan aturan. Norma
hukum ada 2, yaitu tertulis dan tak tertulis. Sanksi bagi norma hukum tertulis
adl denda, penjara bahkan hukuman mati.
Komentar
Posting Komentar