NILAI SOSIAL


            Menurut Koetjaraningrat, nilai adalah konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka anggap penting dalam hidup. Sumber nilai  sumber intrinsik, sumber yang terletak didalam orang atau benda yang bernilai. Sumber ekstrinsik, sumber yang terletak diluar orang atau benda yang bernilai.

Menurut sumbernya, nilai dibagi menjadi tiga, antara lain : 

Nilai theonom, nilai sosial yang bersumber dari Tuhan yaitu melalui ajaran yang disampaikan oleh Tuhan melalui agama. Agama berisi nilai-nilai sosial yang memberikan pedoman bagaimana cara bersikap dan bertindak bagi manusia. 

Nilai heteronom, nilai sosial yang dirumuskan dari kesepakatan banyak anggota masyarakat. Berisi nilai yang harus dipedomani oleh seluruh warga masyarakat.

 Nilai otonom, nilai sosial yang bersumber dari setiap individu. Contohnya adl J.J Rousseau dari Prancis yang merumuskan konsep Trias Politika, Dr. Sun Yat Sen dari China yang merumuskan konsep San Min Chu I ( nasionalisme, demokrasi, sosialisme ).

            Ciri-ciri nilai sosial Nilai tercipta melalui interaksi anggota masyarakat, Nilai bukan bawaan sejak lahir, melainkan penularan dari orang lain, Nilai merupakan asumsi-asumsi abstrak dari obyek dalam masyarakat, Nilai cenderung berkaitan satu dengan yang lain & membentuk pola-pola dan sistem nilai dalam masyarakat, Nilai menjadi dasar bagi tindakan dan tingkah laku, baik secara pribadi atau grup dan masyarakat secara keseluruhan, Nilai dapat membantu masyarakat agar dapat berfungsi dengan baik, Nilai yang menyusun sistem nilai diteruskan dan ditularkan di antara anggota-anggota, Nilai-nilai dapat mempengaruhi pengembangan pribadi dalam masyarakat secara positif maupun secara negatif, Nilai-nilai juga dapat mempengaruhi adanya emosi, dan Sistem-sistem nilai bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan yang lain.

 Jenis-jenis dan tipe-tipe nilai menurut Prof. Notonagoro  :

Nilai material, segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia. 

Nilai vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas. 

Nilai kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Fungsi nilai sosial Alat untuk menentukan harga sosial, kelas sosial seseorang  dalam struktur stratifikasi sosial, misalnya upper class, middle class dan lower class, Mengarahkan masyarakat untuk berpikir dan bertingkah laku dalam masyarakat, Sebagai pembatas dan penekan individu untuk selalu berbuat baik, Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota masyarakat, Nilai-nilai merupakan penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan  sosialnya, sebagai penunjuk arah, sebagai pendorong, sebagai pemersatu, dan sebagai benteng perlindungan.

Nilai dominan, nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai lainnya. Nilai ini merupakan nilai utama yang unik dalam masyarakat yang membentuk kerangka kerja umum dan norma tingkah laku pribadi dan grup. Nilai ini menyusun inti sistem nilai sosial. Nilai ini sering ditemui dalam institusi sosial, seperti agama dan keluarga. 

Nilai mendarah daging (Internalized value), nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaansehingga ketika seseorang melakukannya. 

Nilai antara (Intermediette), Nilai ini ditarik dari yang utama lalu diperbaharui ke dalam bentuk-bentuk yang lebih mudah dicapai. Nilai-nilai ini ada yang beroperasi dalam kerangka kerja nilai-nilai utama dan diimplementasikan melalui norma-norma yang secara sosial diterima dan berfungsi untuk menjamin berjalannya nilai-nilai. 

Nilai Khusus, adalah sub bagian dari nilai-nilai antara. Nilai ini terdiri dari sejumlah petunjuk kepada orang perorangan dan grup dalam kehidupan sehari-hari. Masalah pokok nilai dalam kebudayaan menurut C.Kluckhohn, semua nilai dalam setiap kebudayaan pada dasarnya mencakup 5 masalah pokok, antara lain : nilai tentang hakikat hidup manusia, nilai tentang hakikat karya manusia, nilai tentang hakikat hubungan manusia dengan alam, nilai tentang hakikat hubungan manusia dengan sesama, dan nilai tentang hakikat kedudukan manusia dalam ruang waktu.

            Norma sosial. Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatursetiap perilaku manusia dalam masyarakat guna mencapai kedamaian.

    Ciri norma Umumnya tidak tertulis ( lisan ), Hasil dari kesepakatan masyarakat, Warga masyarakat sebagai pendukung sangat Menaatinya, Apabila norma dilanggar, ia harus menghadapinya, dan Norma sosial kadang-kadang bisamenyesuaikan perubahan sosial sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan. Berdasar tingkat daya pengikatnya terhadap masyarakat norma dibagi menjadi 6 yaitu :

Norma care (usage), bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus menerus dan daya ikatnya sangat lemah. Sanksinya ringan hanya berupa celaan. 

Norma kebiasaan (folkways), adalah suatu bentuk perbuatan yang berulang-ulang yang bentuknya sama dan dilakukan secara sadar serta mempunyai tujuan yang jelas.kebiasaan merupakan bukti bahwa orang menyukai perbuatan itu. Sanksi bagi pelanggar berupa teguran. 

Norma tata kelakuan (mores), merupakan aturan yang mendasarkan pada ajaran agama ( akhlak ), filsafat atau kebudayaan. Tata kelakuan juga bisa bersifat mengharuskan dan bisa juga bersifat melarang. 

Norma adat istiadat (custom), kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. 

Norma hukum (laws), suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan,perintah, kewajiban dan larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Norma hukum dibagi menjadi 2, Norma hukum tertulis dan Norma hukum tidak tertulis. 

Norma mode (fashion), cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri-ciri norma mode adalah orang yang mengikutinya bersifat massa. Tindakan yang selalu mengikuti mode disebut modis.

            Resmi tidaknya norma. Norma formal, patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki masyarakat modern. Bersumber dari lembaga masyarakat yang formal atau resmi. Norma ini biasanya tertulis (konstitusi, surat keputusan, Peraturan Daerah). Norma nonformal, patokan yang dirumuskan secara tidak jelas (subconscious ) dan pelaksanaanya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat yang bersangkutan. Biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dibandingkan norma yang formal (adat istiadat, aturan dalam keluarga, pantangan-pantangan).

            Daya pengikat norma. Norma agama, peraturan yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Norma ini berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Sebagian besar norma agama bersifat umum (universal). Sanksinya adalah rasa berdosa. Norma kesopanan, sekumpulan peraturan sosial yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat yang berkenaan dengan bagaimana seorang bertingkah laku yang wajar dalam masyarakat. Sanksinya berupa celaan, kritik dll. Norma kebiasan, sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku menjadi kebiasaan individu. Sanksinya berupa celaan, pengucilan secara batin. Norma kesusilaan, peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan yang dianggap buruk. Sanksinya dapat dipenjara, diusir atau dijauhi. Norma hukum, aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan aturan. Norma hukum ada 2, yaitu tertulis dan tak tertulis. Sanksi bagi norma hukum tertulis adl denda, penjara bahkan hukuman mati.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERLIBUR KE PANTAI PUNAGA

WISATA ALAM NAN INDAH DI KABUPATEN TAKALAR