BAGAIMANA PAJAK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Pajak
adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat
akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk
membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Uang
pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak
merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di
pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran
kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat
dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan UU
KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengertian
tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak
Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya
setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya
berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat
objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP
yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu
artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena
pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan
omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai
dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun
2018).
2. Pajak
Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika
seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam
undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar
pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun
hukuman secara pidana.
3. Warga
Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak
berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir,
maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak
seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga
negara.
Jadi
ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima
manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan
jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa
pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.
4. Berdasarkan
Undang-undang
Artinya
pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang
mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Perspektif Pajak dari
Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
1.
Pajak dari perspektif ekonomi
Hal
ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara)
kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak
menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:
· Berkurangnya
kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan
barang dan jasa
· Bertambahnya
kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang
merupakan kebutuhan masyarakat.
2.
Pajak dari perspektif hukum
Perspektif
ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang
menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana
tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan
pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Hal
ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang,
sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai
pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Fungsi Pajak bagi
Negara dan Masyarakat
Fungsi
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya
pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh
pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga
pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1.
Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak
merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau
uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau
pengeluaran negara lainnya.
Dengan
demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki
tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2.
Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak
merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan
sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
· Pajak
dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
· Pajak
dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak
ekspor barang.
· Pajak
dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam
negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
· Pajak
dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin
produktif.
3.
Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak
dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian
pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4.
Fungsi Stabilisasi
Pajak
dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti
untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga
jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan
ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang
beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat
fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai
negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi
pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang
mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tanggung
jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri
untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self
assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self
assessment berarti wajib pajak menghitung,
memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi
tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan
aturan perundang-undangan.
DJP
sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta
pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP
berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan
misinya.
Dalam
berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sering berbicara
mengenai rendahnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Sri Mulyani
juga sering menyorot kebiasaan sebagian masyarakat yang kerap membandingkan
kondisi Indonesia dengan luar negeri.
Norwegia
misalnya, mereka memajaki masyarakatnya sampai 60% dari penghasilan bulanan.
Kondisi tersebut sangat berbeda dengan Indonesia. Untuk itu, agar kamu lebih
memiliki gambaran mengenai pajak, berikut jenis pajak yang ada dekat dengan
kehidupanmu.
Pajak
Penghasilan (PPh)
Bila
kamu bekerja di kantor, pajak ini tentu sudah tak asing lagi. Kamu bisa melihat
laporannya di slip gaji. PPh dikenakan pada individu dan badan tertentu
berdasarkan penghasilan selama setahun. Jenis pajak penghasilan ini pun ada
beberapa macam, namun yang paling umum adalah PPh 21.
Pajak
tersebut berupa potongan pada penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, atau
pembayaran lain terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan subjek pajak dalam
negeri. Pegawai tidak tetap dan pekerja lepas juga dikenai pajak ini, namun
perhitungannya berbeda dengan pekerja tetap.
Kemudian
PPh 23 dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan
penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh 21. Salah satu contohnya,
pajak pemenang hadiah kuis. PPh 25 adalah jenis pajak yang dikenakan ketika
kamu menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau memiliki usaha
bebas.
Pajak
Restoran (PB1)
Ketika
menerima struk setelah makan di kafe, kamu akan menyadari adanya pajak ini
sebesar 10%. Bila restoran atau kafe mengenakan biaya pelayanan atau service
charge, biasanya akan ditambahkan pada total pembelian, baru ditambah PB1.
Berbeda
dengan PB1 yang masuk ke kas daerah, service charge akan
menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah.
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak
atas kepemilikan properti ini harus dibayarkan tiap tahun berdasarkan Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan harga pasaran tanah dah bangunan saat
terjadi transaksi jual beli. Menurut aturan, objek bumi dan bangunan untuk
kepentingan umum atau sosial, seperti rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit
tidak kena PBB, begitu pula untuk para penyewa atau kontrak.
Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB)
Besar
pajak tahunan ini bisa kamu cek langsung pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor
(STNK). PKB termasuk jenis pajak progresi, jadi tiap tambahan kendaraan
bermotor akan ada peningkatan persentase pajak yang harus dibayar.
Pajak
Penerangan Jalan (PPJ)
Saat
membeli token listrik atau membayar rekening listrik, kamu akan dikenakan pajak
yang besarannya ditentukan pemerintah daerah setempat. Besarannya tidak akan
lebih dari 10%. PPJ sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD) untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk membayar tagihan listrik
untuk penerangan jalan umum (PJU).
Komentar
Posting Komentar