BAGAIMANA PAJAK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

 

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018). 

2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.

4. Berdasarkan Undang-undang

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

 

Perspektif Pajak dari Sisi Ekonomi dan Hukum


           Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:

1. Pajak dari perspektif ekonomi

Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:

·  Berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa

·  Bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

2. Pajak dari perspektif hukum

Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

 

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

 

Fungsi Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.

Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

·       Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.

·       Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.

·       Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

·       Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

DJP sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.

 Mari Mengenal Jenis Pajak yang Dekat dengan Kehidupan Sehari-Hari

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sering berbicara mengenai rendahnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Sri Mulyani juga sering menyorot kebiasaan sebagian masyarakat yang kerap membandingkan kondisi Indonesia dengan luar negeri.

Norwegia misalnya, mereka memajaki masyarakatnya sampai 60% dari penghasilan bulanan. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan Indonesia. Untuk itu, agar kamu lebih memiliki gambaran mengenai pajak, berikut jenis pajak yang ada dekat dengan kehidupanmu.

Pajak Penghasilan (PPh)

Bila kamu bekerja di kantor, pajak ini tentu sudah tak asing lagi. Kamu bisa melihat laporannya di slip gaji. PPh dikenakan pada individu dan badan tertentu berdasarkan penghasilan selama setahun. Jenis pajak penghasilan ini pun ada beberapa macam, namun yang paling umum adalah PPh 21.

Pajak tersebut berupa potongan pada penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, atau pembayaran lain terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan subjek pajak dalam negeri. Pegawai tidak tetap dan pekerja lepas juga dikenai pajak ini, namun perhitungannya berbeda dengan pekerja tetap.

Kemudian PPh 23 dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh 21. Salah satu contohnya, pajak pemenang hadiah kuis. PPh 25 adalah jenis pajak yang dikenakan ketika kamu menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau memiliki usaha bebas.

Pajak Restoran (PB1)

Ketika menerima struk setelah makan di kafe, kamu akan menyadari adanya pajak ini sebesar 10%. Bila restoran atau kafe mengenakan biaya pelayanan atau service charge, biasanya akan ditambahkan pada total pembelian, baru ditambah PB1.

Berbeda dengan PB1 yang masuk ke kas daerah, service charge akan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak atas kepemilikan properti ini harus dibayarkan tiap tahun berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan harga pasaran tanah dah bangunan saat terjadi transaksi jual beli. Menurut aturan, objek bumi dan bangunan untuk kepentingan umum atau sosial, seperti rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit tidak kena PBB, begitu pula untuk para penyewa atau kontrak.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Besar pajak tahunan ini bisa kamu cek langsung pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). PKB termasuk jenis pajak progresi, jadi tiap tambahan kendaraan bermotor akan ada peningkatan persentase pajak yang harus dibayar.

Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Saat membeli token listrik atau membayar rekening listrik, kamu akan dikenakan pajak yang besarannya ditentukan pemerintah daerah setempat. Besarannya tidak akan lebih dari 10%. PPJ sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk membayar tagihan listrik untuk penerangan jalan umum (PJU).

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERLIBUR KE PANTAI PUNAGA

WISATA ALAM NAN INDAH DI KABUPATEN TAKALAR

MEMANUSIAKAN MANUSIA (IBD)